Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor Baru dan Balik Nama II
o Menginput data permohonan wajib pajak berdasarkan nomor kendaraan.
o Memeriksa kelengkapan data di aplikasi. Menginput (bila masih kosong) data kendaraan bermotor seperti alamat pemilik, NIK/NPWP, harga jual kendaraan, type, merk kendaraan.
o Mencetak penetapan besaran pajak kendaraan bermotor untuk diserahkan ke korektor
Pelaporan
o Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan terkait jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor.
o Menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kab. Sumedang.
Pelayanan kepada Wajib Pajak
o Memberikan informasi dan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
o Memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak.